Dua penyidik PNS Pajak, Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto, dituntut 13 tahun penjara oleh jaksa pada KPK. Dian dan Eko dianggap terbukti bersalah menerima uang dari sejumlah perusahaan.
Selasa, 03 Desember 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar