Jumat, 29 November 2013

BPN: Urusan Pertanahan Daerah Hanya Ada 9 dan Belum Dikerjakan Semua

ads
Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan tugas pertanahan adalah urusan pemerintah pusat. Namun ada 9 hal yang menjadi urusan pemerintah daerah.
ads

0 komentar:

Posting Komentar

 
 
Copyright © News Up to Date - Kabar Terbaru
Blogger Theme by Blogger