
Di Belanda dalam dua bulan ini seorang kardiolog dicabut izin praktiknya karena terbukti melakukan pelanggaran dan kelalaian. Di Indonesia, pencabutan izin praktik itu bisa dilakukan lembaga Majelis Kehormatan dan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).
0 komentar:
Posting Komentar